izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup. 3/PER/M. izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup

 
 3/PER/Mizin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup  (2) Izin sebagaimana dimaksudpada ayat (1) berupa: a

Ketentuan mengenai perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum yang diatur dalam PERMENKOMINFO No. Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup (2008). (3) Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan teknologi VSAT. Izin penyelenggaraan jaringan bergerak: a. Tetap Telekomunikasi a. 2. 11. KM. KOMINFO/7/2008 tanggal 16 Juli 2008. Pemberian rekomendasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup lokal wireline (end to end) cakupan. Telah memiliki izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup dengan komitmen pembangunan hingga keluar wilayah Republik Indonesia (SE No. KESATU : Memberikan Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup kepada : Nama Perusahaan : PT TELKOM INDONESIA (PERSERO) TBK NPWP : 01. (2) Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf e, huruf g, dan huruf. bagi penyelenggaraan jaringan tetap tertutup yang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio. Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup; b. (3) Penyelenggaraan jaringan bergerak dibedakan dalam: a. Pemberian izin penyelenggaraan telekomunikasl khusus untuk kepenuan pemerintah dan badan hukum yang cakupan areanya kabepaten sepanjang bdak menggunakan spektrum frekuensi radio. Anda perlu menginput data infrastuktur jaringan yang anda punya. Webd. Dalam keteranga tertulisnya, substansi yang diatur dalam RPM tersebut mencakup k etentuan bagi Badan hukum yang membangun infrastruktur strategis nasional yang telah memperoleh izin telekomunikasi khusus dapat menyelenggarakan jaringan tetap tertutup. Telah memiliki izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup dengan komitmen pembangunan hingga keluar wilayah Republik Indonesia. penyelenggara jaringan. PD. izin Penyelenggaraan Penyiaran LPB Jasa Penyiaran Televisi. penyelenggaraan jaringan tetap; dan b. Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal; b. Weba. Penerbitan Probis baru ini dilakukan pasca. Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, pihak penyelenggara yang telah disebutkan wajib mendapat izin sebelum melakukan. (3) Penyelenggaraan jaringan bergerak dibedakan dalam: a. Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, atau Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup; b. Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi. penyelenggaraan jaringan bergerak terestrial;. 97/DJPT. Penyelenggara jaringan tetap tertutup yang melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat penetapan Hak Labuh SKKL dari. izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup local wireline (end to end) cakupan kota sesuai dengan kewenangannya; g. "Nah, ini bicara ijin telsus bagi Badan hukum yang membangun infrastruktur strategis nasional yang telah memperoleh izin telekomunikasi khusus (Telsus) dapat menyelenggarakan jaringan tetap tertutup (Jartup) sesuai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) baru. Pemberian izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pemerintah dan badan hukum yang cakupan areanya daerah sepanjang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio. (4) Dalam hal. Dalam hal ini, daerah rural yang belum tersambung langsung dengan kabel serat optik. TENTANG IZIN PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP TERTUTUP PT TELKOM INDONESIA (PERSERO) TBK. scan izin penyelenggaraan Jaringan Tertutup (JARTUP) dan/atau Jaringan Tetap Lokal (JARTAPLOK); f. b) penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh; c) penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional; dan d) penyelenggara jaringan tetap tertutup. menyelenggarakan pemberian rekomendasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup local wireline (end to end) cakupan kota sesuai dengan kewenangannya; g. 15. dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi luar negeri sesuai dengan izin penyelenggaraannya. Urusan Perdagangan Perizinan . penyelenggaraan jaringan bergerak. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; dan e. KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri 2017, No. 5/2021, kata Agung, Starlink harus memperoleh izin Penyelenggara Jaringan dengan beberapa kewajiban yang harus dipatuhi seperti menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan. untuk penyelenggara jaringan tetap tertutup yang menggunakan satelit didasarkan atas jumlah transponder; l. Izin Operasi. izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP); dan c. Umum Istilah yang tercantum dalam ketentuan ini memiliki pengertian yang sama dengan pengertian yang tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, beserta peraturan. Dokumen Surat Keterangan Pengalokasian IP Address dan/atau As Number dari APJII atau PKS penyediaan IP Address dan/atau AS Number dari NAP (ISP) 6. (3) Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan. Saat ini, izin penyelenggaraan JARTUP digunakan untuk jaringan interkoneksi dengan basis FO. Apa itu jaringan tetap tertutup?. 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 105/DJPT. Bersedia memiliki komitmen untuk menyediakan bandwidth internasional minimal sebesar 1 x 10 Gbps pada masa izin prinsip dan minimal sebesar 5 x 10 Gbps pada 5 (lima) tahun pertama masa izin. 1329 -4- 7. 9. Penyelenggara jaringan tetap tertutup yang melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat penetapan Hak Labuh SKKL dari. Jenis Izin. “Kominfo memberikan Hak Labuh Satelit Khusus Non Geostationer kepada PT Telkom Satelit Indonesia sebagai pengguna korporat backhaul dalam penyelenggaraan jaringan tetap tertutup satelit Starlink,” ujar Johnny, Jumat (10/6/2022). Akan dilakukan klasifikasi, jika ada yang ingin menjadi penyelenggara Jartup VSAT. Saat ini, izin penyelenggaraan JARTUP digunakan untuk jaringan interkoneksi dengan basis FO. menyelenggarakan pemberian rekomendasi wilayah prioritas untuk pembangunan kewajiban pelayanan universal di bidang telekomunikasi sesuai dengan kewenangannya; h. Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, atau Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup; b. 13. 7 Tahun 2009. Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. EXELCOMINDO PRATAMA Tbk. Ditjen Postel dalam Siaran Pers No. 2. end) cakupan kabupaten; d. sambungan internasional melekat pada izin penyelenggaraannya. Japati No. KETUA TIM TELEKOMUNIKASI KHUSUS DAN KELAYAKAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI. 2 3. (Jakarta, 30 Oktober 2009) Sesuai dengan ketentuan dalam Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup yang dimiliki oleh para penyelenggara bahwa setiap kelalaian administrasi berupa tidak terpenuhinya kewajiban pelaporan tahunan dan telah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut maka para penyelenggara. Bersedia memiliki komitmen untuk menyediakan bandwidth internasional minimal sebesar 1 x 10 Gbps pada masa izin prinsip dan minimal sebesar 5 x 1 0 Gbps pada 5 (lima) tahun pertama masa. Tentang Kami. Oleh karenanya, bagi penyelenggara jaringan tetap tertutup berbasis VSAT yang masih eksisting, izinnya masih tetap berlaku dan sedangkan bagi pemegang izin SKSBM (Sistem Komunikasi Satelit Bumi Mikro) yang belum melakukan penyesuaian izinnya diberikan waktu 2 bulan Siaran Pers ini untuk melakukan penyesuaian izinnya menjadi jaringan tetap tertutup. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan. 11. 1/KOMINFO/8/2006 tanggal 9 Agustus 2006 tentang Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Berbasis Tetap Tertutup. penetapan pemberian rekomendasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup lokal wireline (end to end); penetapan pemberian rekomendasi wilayah prioritas untuk pembangunan kewajiban pelayanan universal di bidang telekomunikasi; penetapan pemberian izin Instalatur Kabel Rumah/Gedung (IKR/G);Telah memiliki izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup dengan komitmen pembangunan hingga keluar wilayan Republik Indonesia. b. 44/2016 bahwa perusahaan lokal harus memiliki saham minimum 33%. 4) Penyedia Infrastruktur kewajiban pelayanan universal (universal service obligation) sebagai penyelenggara jaringan tetap tertutup dapat mengajukan penggunaan frekuensi radio microwave link di kabupaten/kota dimana terdapatTelah memiliki izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup dengan komitmen pembangunan hingga keluar wilayah Republik Indonesia. Pemberian rekomendasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup lokal wireline (end to end) cakupan kabupaten. b. i. Catatan terkait sewa kapasitas bandwidth internasional: • Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang. Izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya surat. 024. Company Profile Jala Lintas Media 2023. Dalam menyelenggarakan layanan. Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi. Memproses pemberian izin, meliputi : Jasa titipan untuk Kantor. 2. KOMINFO/1/2007 Tahun 2007 tentang Sewa jaringandan/atau AS Number dari APJII dan Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup dengan komitmen pembangunan internasional (NAP). d. Sistem Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Pos dan Informatika (e-Licensing) merupakan bagian dari sistem pelayanan publik sebagai sarana untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan lebih mudah dijangkau serta dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik berupa perizinan penyelenggaraan pos dan informatika In 2007 TeleNet became a VSAT Service Provider Company attaining licence (Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup or JARTUP) from the Ministry of Telecommunication and Information Republic of Indonesia. KOMINFO/9/2005 tentang Penyediaan Sarana Transmisi Telekomunikasi Internasional Melalui Sistem Komunikasi Kabel Laut, penyediaan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL dapat dilakukan oleh: penyelenggara jaringan tetap sambungan. d) Izin Penyelenggaraan Radio; e) Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Pemerintah/Badan Hukum. bagi penyelenggaraan jaringan tetap tertutup yang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio. Bersedia memiliki komitmen untuk menyediakan bandwidth internasional minimal sebesar 1 x 10 Gbps pada masa izin prinsip dan minimal sebesar 5 x 10 Gbps pada 5 (lima) tahun pertama masa izin penyelenggaraan. 11. izin Penyelenggaraan Penyiaran LPB Jasa Penyiaran Televisi. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Kementerian Kominfo, Aju Widya Sari. Dokumen layanan pra-jual dan purna jual 8. Meski Starlink telah mengantongi izin resmi dari pemerintah Indonesia melalui Kominfo, hak izin yang diberikan hanya sebatas layanan jaringan tetap tertutup PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat). b. b. Izin penyelenggaraan jaringan tetap internasional (SLI) 3. 8. Other. Web4) Dokumen PKS Kerjasama dengan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi/Jasa Telekomunikasi/Penyelenggara lainnya/SK Izin Penyeleggaraan 5) Dokumen Bukti. Pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih saham Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (28-Feb-2023), yaitu: Pemerintah Republik Indonesia, dengan memiliki 1 Saham Preferen (Saham Seri A Dwiwarna) dan 52,09% di saham Seri B. Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup (Jartup) Please wait while flipbook is loading. Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Telkom Indonesia. Oleh. id. Izin Penyelenggaraan Pertelevisian. penyelenggara jaringan tetap tertutup; c. (3) Penyelenggaraan jaringan bergerak dibedakan dalam: a. Izin Penyelenggara Jaringan Tetap Tertutup sesuai media akses dan Izin penyelenggara Internet Service Provider ISP yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia: Bidang Usaha: 6192 Jasa Multimedia atau 4652 Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik dan Peralatan Telekomunikasi dan. 5. Penyelenggara Jaringan Tetap tertutup yang memiliki rencana untuk menggelar Jaringan Telekomunikasi internasional lintas batas (border communication) wajib berkoordinasi dengan. f. (2) Izin-izin sebagaimana dimaksudpada ayat (1) berupa: a. Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1661); 16. Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. H. Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP); dan c. penyelenggaraan jaringan bergerak terestrial;. 16. jaringan tetap tertutup . Siaran Pers No. (NAP) yang telah memiliki izin dari Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang dibuktikan dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan NAP tersebut atau Surat Dukungan dari NAP tersebut. 2. JARINGAN. Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup; Izin Penyelenggaraan Jasa Intekoneksi Internet; Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet; Bermitra dengan kami memungkinkan Anda untuk dengan cepat memulai layanan teleport di Indonesia, beroperasi dengan mematuhi standard operasi dalam pengoperasian satelit, layanan satelit, dan bisnis. akibat Jaringan Fiber Optik roboh/rusak/melendut; e. penyelenggara jaringan bergerak: Indonesia dan telah memiliki izin yang diperlukan untuk penyelenggaraan layanan IPTV. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional. penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional; d. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional. 13. penyelenggaraan jaringan bergerak. Tata cara pemasangan dan rambu-rambu (tanda-tanda) keberadaan jaringan sebagaimana dimaksud data ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. Akan dilakukan klasifikasi, jika ada yang ingin menjadi penyelenggara Jartup VSAT. izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP); dan c. 20 Tahun 2001 tentang. (2) Izin sebagaimana dimaksudpada ayat (1) berupa: a. penyelenggara jaringan bergerak: telekomunikasi wajib mendapatkan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi dari Menteri. Jakarta (ANTARA News) - Tiga penyelenggara telekomunikasi jaringan tetap tertutup dan jaringan tetap lokal packet switched yakni PT Tunas Komindo Persada, PT Batuhitam Indonesia dan PT Sunvone Communication Network terancam dicabut izinnya. 1. 000 (seribu) kilometer. 1/KOMINFO/8/2006 tanggal 9 Agustus 2006 tentang Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Berbasis Tetap Tertutup menyebutkan, bahwa Ditjen Postel untuk sementara waktu tidak akan lagi mengeluarkan izin prinsip penyelenggaraan jaringan tetap tertutup berbasis VSAT yang baru. WebSelain Bakrie Telecom, Global Telecom Utama juga dicabut izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup pada 29 Februari 2016. Izin penyelenggaraan jaringan bergerak terrestrial. Penyelenggara Jartup berbasis VSAT, dinilai Postel. Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Pemerintah/Badan Hukum Sepanjang Tidak Mengganggu Frekuensi Radio; Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Lokasi Wireline; Izin Penangkal Petir dan Genset; Pendaftaran Perizinan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN); Izin Prinsip PMDN;izin-izin yang diperlukan untuk penyelenggaraan layanan IPTV. (4) Dalam hal. 12. Pendapatan Kotor adalah seluruh pendapatan penyelenggaraan telekomunikasi yang didapat dari setiap kegiatan usaha yang berkaitan dengan izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dimilikinya. 17 Jakarta 10110 3) Tembusan : Direktur Telekomunikasi d/a : Gedung Sapta Pesona. (3) Penyelenggaraan jaringan bergerak dibedakan dalam : a. (2a) Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup sebagaimana. Izin Penangkal Petir dan Genset; 51. Sebagai Provider. penyelenggaraan jaringan bergerak satelit; dan/atau h. WebKPU menetapkan jadwal pelaksanaan debat capres dan cawapres pada Pilpres 2024 yang berlangsung selama masa kampanye Pemilu 2024 pada 28. : Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup melalui Media Fiber Optik TerestrialNUSANTARA SARANA TELEKOMUNIKASI wajib membangun sarana dan prasarana penyelenggaraan jaringan tetap tertutup sesuai rencana kerja (action plan) dan jadwal pelaksanaan. 13. 1. b. Penyelenggaraan jaring<Hl tetap lokal dibedakan alas penyetenggaraan jaringan !elap laka! berbasis circuit-switched dan penyelenggaraan jaringan letap lokal berbasis packel-switr;hed. izin Penyelenggaraan Penyiaran LPB Jasa Penyiaran Televisi. Untuk SKKL internasional, salah satu ketentuan kerja samanya adalah penyelenggara jaringan tetap tertutup SKKL yang telah beroperasi minimal 5 tahun. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia atau PermenKominfo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang dimaksud Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda. Namun demikian, dalam perkembangannya sesuai dengan format perizinan yang baru, pemegang izin penyelenggaraan jaringan diwajibkan untuk memiliki komitmen pembangunan atau pengembangan jaringan (roll out plan) setiap tahun. ANGGOTA 1. Pemberian izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pemerintah dan badan hukum yang cakupan areanya kabupaten sepanjang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio 2. penyelenggara jasa interkoneksi internet (NAP). (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis. Bagian Keempat Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Pasal 33 (1). penyelenggaraan jaringan bergerak Terestrial Radio Trunking. H. Sepanjang Tidak Mengganggu Frekuensi Radio; f) Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Lokasi Wireline; g) Izin Operasional Menara. Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi: a) penyelenggaraan jaringan tetap: 1) penyelenggaraan jaringan tetap lokal; 2) penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh; 3) penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional; 4) penyelenggaraan jaringan tetap tertutup. Seluler, Penyelenggara Jaringan Tetap Tertutup, Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP), atau Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), kepemilikan saham oleh pihak asing pada badan hokum tersebut harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. WebPembangunan infrastruktur menara microcell di Daerah wajib menggunakan kabel serat optik sebagai sarana transmisi; Pelaksanaan pembangunan infrastruktur menara microcell dilakukan oleh Badan Usaha yang berbadan hukum Indonesia dan telah memiliki izin sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap tertutup yang diterbitkan oleh. Pemerintah pada Agustus 2006 lalu memang sempat menyatakan tak mau lagi mengeluarkan izin prinsip penyelenggaraan jartup. E. Jaringan tetap tertutup adalah penyelenggaraan jaringan yang menyediakan jaringan untuk disewakan. Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mengatakan bahwa perizinan hanya berlaku untuk layanan backhaul dalam penyelenggaraan jaringan tetap tertutup PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat), bukan melayani masyarakat umum. penyelenggaraan jaringan tetap; b. Izin Penyelenggaraan Jasa Interkoneksi Internet (Network Access Provider/”NAP”). Tapi untuk beroperasi secara komersial atau membuka layanan internet satelit di Indonesia, diperlukan izin tambahan yakni izin penyelenggaraan. Surat Pernyataan kepemilikan dana dari bank minimal 5% dari total investasi 5 Tahun 10. Weba. mendapatkan izin. perundang-undangan dan/atau izin penyelenggaraan telekomunikasi. Pada tahun 2002, Patrakom mendapat Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup dari Menteri Perhubungan. Indonesia dan telah memiliki izin yang diperlukan untuk penyelenggaraan layanan IPTV. Satelit Starlink masuk ke Indonesia melalui jalur kerja sama dengan Telkomsat untuk menyediakan jaringan tetap tertutup. Perizinan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Yang Berbasis Tetap Tertutup 09 / 08 / 2006 Dalam Undang-Undang No.